Tanggapi Putusan MK Soal Gugutan UU Pilkada, Edi: Biar jadi Bahan Diskusi, Kita Fokus Bekerja untuk Menuntaskan Program Kerja
Edi Damansyah
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Bupati Kukar Edi Damansyah menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) terkait pokok perkara pengujian materil Undang Undang No 10 Tahun 2016
tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan
peraturan pemerintah pengganti undang undang nomo 1 Tahun 2014 tentang
pemilihan gubernur, bupati dan Waklikota.
Edi Damansyah mengatakan, hal
ini biarlah menjadi bahan praktisi hukum, untuk melihat putusan itu secara
hukum. Yang harus digaris bawahi, bahwa saat ini belum bahas persoalan Pilkada,
apakah nanti lanjut maju atau tidak.
"Ini biar menjadi bahan untuk para
praktisi hukum, dan orang orang hukum yang mendiskusikannya. Langkah hukum
belum ada juga, ini masih berjalan, kalian amati saja dan diskusi juga, dan
untuk menjadi bahan diskusi publik," kata Edi Damansyah kepada awak media,
Kamis (2/3/2023).
Pihaknya mengajukan gugatan ke MK."Waktu
itu memang kami berkeinginan Pasal 7 itu dicabut, tapi pandangannya
lain," imbuhnya .
Menurut Edi Damansyah,sementara saat ini
fokusnya bekerja, menyelesaikan pekerjaan pemerintah Kabupaten Kutai
Kartanegara. Karena masih banyak tugas dan program yang harus dituntaskan oleh
Pemkab Kukar.
"Kita menuntuaskan seperti infrastruktur
tani, pengentasan kemiskinan, listrik di pedesaan, lampu penerangan jalan,
inflasi ekonomi daerah, itu semua untuk hajat hidup kukar. Kita belum berbicara
apakah Edi Damansyah itu bisa maju atau tidak, belum mengarah ke sana,"
ucapnya.
Dirinya juga menghimbau kepada jajaran
lingkungan Pemkab Kukar, dari tingkat Kabupaten, Kecamatan Desa dan Kelurahan,
tetap tenang, bekerja dengan baik, sehingga bisa tuntas pada 2024.(riz)